"Indonesiaku Sayang Indonesiaku Malang"
by
"Huwaida Najla Alaudina"
Indonesia adalah Negara hukum. Namun, dalam pelaksanaanya banyak
para pemilik jabatan di kursi negara ini yang tidak melaksanakannya sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia. Lihat saja sekarang, banyak para pejabat
negeri yang mengkorupsi uang negara demi kepentingan pribadi. Akibatnya banyak
sekali pihak-pihak yang dirugikan. Termasuk kita sebagai warga dan masyarakat
Indonesia.
Zaman ini banyak juga kasus hukum yang diselesaikan dengan cara
yang tidak adil. Dimana para penegak hukum memiliki peran ganda sebagai mafia
hukum secara tak kasat mata. Para mafia hukum inilah yang merusak sistem
penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Gara-gara ulah mereka pun kita
mendapatkan peringkat “PERTAMA” negara terkorup se-Asia. Banyaknya mafia hukum
yang bermunculan tersebut membuat masyarakat menjadi geram dan marah. Namun,
tak khayal, jarang yang sanggup untuk menghentikan mereka.
Selain itu, banyak dari mereka yang jika mendapat hukuman tidak
menjalankan hukumannya dengan baik. Bahkan ada sebagian dari mereka “MAFIA
HUKUM” yang menyuap guna meringankan beban hukumannya. Contohnya saja kasus
Gayus Tambunan yang pada saat sedang menjalani hukuman di penjara ia justru
melancong ke berbagai negara dengan uang haramnya tersebut.
Lain halnya dengan kita, masyarakat biasa yang jika mendapatkan
hukuman kurungan dipenjara harus mendekam selama jangka waktu yang ditentukan
sesuai dengan berat tidaknya kriminalitas yang dilakukannya. Contohnya saja, ada
seseorang yang mencuri ayam di tetangganya. Ia harus merasakan hukuman kurungan
di penjara selama kurang lebih 3-5 bulan. Sedangkan mereka yang mencuri uang
rakyat dapat bebas keluar masuk penjara. Terlebih lagi ada yang menyuap uang
ratusan juta rupiah guna terlepas dari hukuman tersebut kepada hakim. Ini
sungguh peristiwa yang mengenaskan dan membuat air mata ibu pertiwi berlinang.
Tak hanya masyarakat kita saja yang menilai jika penegakan hukum
di Indonesia mulai menurun. Namun, pakar hukum Universitas Andalas, Saldi Isra menilai
potret penegakan hukum Indonesia sangat memprihatinkan dan mengalami penurunan
mulai tahun 2004. Saldi juga menambahkan, jika kesuksesan SBY dalam memenangkan
pemilu 2009 lalu tak bisa dilepaskan dari peran serta KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) dalam memberantas korupsi, dan kini jika ada kasus korupsi, dukungan
istana justru menjadi tak jelas. Selain itu, menurut Saldi, lemahnya dukungan
eksekutif itu, masih ditambah dengan sikap legislatif yang sejak awal memang
kurang nyaman dengan KPK.
Ia mencontohkan, masa jabatan pimpinan KPK yang baru, Busyro Muqoddas, diputuskan hanya untuk satu tahun sisa periode saja. Padahal UU
KPK sudah jelas mencantumkan bahwa pimpinan KPK menjabat selama empat tahun.
"Kasus yang terakhir adalah keputusan deponir
Bibit-Chandra oleh Kejaksaan yang
ditolak oleh DPR," papar Saldi.
Menurut saya, solusi yang terbaik untuk masalah turunnya
penegakan hukum di Indonesia adalah dengan kembali ke aturan si penguasa
manusia yaitu Hukum Allah SWT. Terapan dari hukum Allah itu sendiri adalah
Al-Qur’an dan Al-hadist.
Maka diperlukan pemimpin yang tahu tentang penerapan hukum-hukum
Allah. KHILAFAH adalah pemimpin itu, Daulah Khilafah bentuk negaranya. secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani
mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin
dan non muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum yang
bersumber dari sang penguasa jagat raya ini yaitu Syariat Islam. Karena
hanya dengan hukum ini dunia akan sejahtera apalagi hanya untuk negara
indonesia ini. Sejarah membuktikan idiologi kapitalisme dan sosialis komunis
telah gagal dalam membangun masyarakat yang makmur di muka bumi ini. apalagi
sosialis komunis yang telah turun dalam pentas dunia yang telah mengalami
kegagalan dalam mensejahterakan rakyatnya dengan sistem kolektifnya yang sebenarnya
hanya untuk orang-orang tertentu. Kapitalisme baru kira-kira 80
tahun memimpin dunia ini telah membawa masyarakat ini ke dalam keterpurukan
diberbagai bidang, dari bidang ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan sosial
budaya dan khususnya untuk aspek hukum itu sendiri. Kesenjangan yang teramat
dalam terjadi di negara yang kaya ini. Ada pepatah “ tikus mati dilumbung padi”
artinya dinegeri kaya dengan berbagai kekayaan namun kekurangan pangan bahkan
mati kelaparan, sangat ironis sekali hal ini bisa terjadi.
Disini saya akan mencoba untuk hadir dengan sosok yang baru. Yaitu jeng....jeng....., ane mo coba nih nulis2 artikel. Ane baru bisa nulis tu artikel setelah ngumpulin beberapa referensi-referensi bacaan yang ada di internet. Sampe mata ane kering kaya mata kodong setiap hari mantengin layar laptop. Aduh sumpah dah gak banget. Ini sebenernya adalah salah satu dari tugas harian gue sebagai anak sekolahan, tapi ane mo nge-share sama temen2 sekalian dan minta pendapat, saran dan kritikan yang membangun semoga ane isa nulis artikel-artikel yang lain. woho =D.
Komentar